This Author published in this journals
All Journal Notary Law Research
Bayu Aji Nugroho
Magister Kenotariatan UNTAG Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Penyelesaian Sengketa Tanah Yayasan Sunan Kalijaga Berdasarkan Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 3490 K/Pdt/2021 Bayu Aji Nugroho; Anggraeni Endah Kusumaningrum
Notary Law Research Vol 3, No 1 (2021): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i1.3398

Abstract

Gugatan sengketa tanah ini diajukan penggugat dikarenakan haknya merasa dilanggar oleh Para Tergugat, sebab Para Tergugat mempunyai itikad tidak baik untuk menguasai harta/ aset peninggalan Eyang Raden Sahid (Kanjeng Sunan Kalijaga), yang dikelola oleh Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu. Perumusan Masalah : 1) Bagaimana akibat penyelesaian sengketa tanah yayasan sunan kalijaga berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung no. 3490 K/Pdt/2021? 2) Apakah faktor-faktor yang melatarbelakangi sengketa tanah Yayasan Sunan Kalijaga berdasarkan studi kasus Putusa Mahkamah Agung No. 3490 K/Pdt/2021? 3. Bagaimana pertimbangan hakim terhadap penyelesaian sengketa tanah yayasan sunan kalijaga berdasarkan studi kasus putusan mahkamah agung no. 3490 K/Pdt/2021? Tujuan penelitian : mengetahui dan menganalisis akibat dan pertimbangan hakim penyelesaian sengketa tanah ahli waris Sunan Kalijaga berdasarkan studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3490/ Pdt/ 2021. Metode Penelitian,  tipe penelitian : yuridis normatif; spesifikasi penelitian : deskriptif analitis; teknik analisis data : kualitatif ; teknik pengumpulan data : Penelitian Kepustakaan. Hasil penelitian & pembahasan : 1. akibat penyelesaian sengketa : bubarnya Yayasan Sunan Kalidjogo, dan pengalihan aset kembali kepada Yayasan Sunan Kalijaga. 2. Faktor-faktor yang melatarbelakangi sengketa : penyesuaian anggaran dasar terhadap perundang-undangan Yayasan yang baru; adanya unsur itikad tidak baik dari R. Agus Supriyanta, S.H. dkk dengan pendirian Yayasan baru; belum adanya pelaporan dan pendaftaran tanah wakaf dari Yayasan. 3. Pertimbangan hukum dari hakim memperhatikan bukti-bukti, kesaksian, peraturan perundang-undangan sehingga putusan awal hingga kasasi sama dan mengungatkan. Kata Kunci : Sengketa Tanah, Yayasan Sunan Kalijaga, Putusan MahkamahAgung