Abstract : This study aims to explain the implementation of the fulfillment of the right to proper health services for convicts and detainees according to Law Number 12 of 1995 in a systematic, methodological and consistent manner in the future. The approach method used by the author in this study is a normative juridical approach. Article 4 of Law Number 36 of 2009 concerning Health also stipulates that everyone has the right to health. This is no exception for inmates who are serving their criminal terms in correctional institutions. Health services provided in Correctional Institutions are a form of fulfilling human rights provided by the state to its citizens who have had their independence deprived. Hygienic food is food that does not contain disease germs or substances that can endanger health. Nutritious food is food that contains sufficient carbohydrates, proteins, fats, minerals, vitamins, and a balanced amount according to needs. Adequate food is food that can meet the needs of the body at certain ages and conditions. Foods that do not meet health requirements are foods that do not have a good function for the body and can damage the body slowly.Keywords: Penitentiary, Health, Human Rights Abtsrak : Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi terhadap pemenuhan hak pelayanan kesehatan yang layak bagi warga binaan dan tahanan menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 secara sistematis, metodologis, dan konsisten di masa yang akan datang. Metode pendekatan yang dilakukan oleh Penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Didalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Hal ini tidak terkecuali bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan. Pelayanan kesehatan yang diberikan di Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu bentuk pemenuhan HAM yang diberikan negara kepada warga negaranya yang terampas kemerdekaannya. Makanan yang higienis adalah makanan yang tidak mengandung kuman penyakit atau zat yang dapat membahayakan kesehatan. Makanan yang bergizi adalah makanan yang mengandung cukup karbohidrat, protein, lemak, mineral, vitamin, dan jumlah yang seimbang sesuai dengan kebutuhan. Makanan yang berkecukupan adalah makanan yang dapat memenuhi kebutuhan tubuh pada usia dan kondisi tertentu. Makanan yang tidak memenuhi syarat kesehatan merupakan makanan yang tidak memiliki fungsi yang baik untuk tubuh dan dapat merusak tubuh secara perlahan-lahan.Kata kunci : Lembaga Pemasyarakatan,Kesehatan, Hak Asasi Manusia