Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Besar) Lisa Khairani; Ria Fitri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi di Pasar, setiap orang atau badan yang memanfaatkan pelayanan pasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib membayar retribusi. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan Buku Ketetapan dan Pembayaran Retribusi (BKPR), karcis, dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Walaupun aturan tersebut telah dikeluarkan, pemungutan retribusi pelayanan pasar masih belum berjalan efektif. Akibatnya berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah Aceh Besar Per Mei 2021 baru mencapai 27,44% dari target yang ditetapkan. Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar, faktor yang menyebabkan pemungutan retribusi pelayanan pasar tidak sesuai target capaian, dan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan pemungutan retribusi pelayanan pasar masih belum efektif, diantaranya masih terdapat wajib retribusi yang tidak melaksanakan pembayaran retribusi, bukti pembayaran tidak diserahkan kepada pembayar retribusi, serta masih adanya praktik premanisme dan pungli. Adapun faktor belum sesuai target capaian yaitu pengenaan sanksi belum dilaksanakan, kurangnya petugas pemungut retribusi, penentuan target yang terlalu tinggi, adanya objek retribusi yang kosong serta tidak sesuai pada tempatnya, dan kurangnya fasilitas yang mendukung. Upaya mengatasi hambatan pemungutan retribusi dengan penyuluhan dan himbauan, meningkatkan pengawasan, menerapkan sanksi, dan perbaikan faslitas pasar. Kata Kunci : Efektivitas, Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Pendapatan Asli Daerah