Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peranan Indonesia Dalam Kasus Etnis Rohingya Berdasarkan Konsep Responsibility to Protect (R2P) Della Paula Ajawaila; Alynne Hermyn Matulapelwa; Stevi Ngongare
JURNAL SAINS SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH) Vol. 2 No. 1 (2022): JSSH : Jurnal Sains, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Penellitian, Pengabdian dan Publikasi (LP3M), UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALUKU UTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52046/jssh.v2i1.1204

Abstract

Krisis kemanusiaan pada abad ke-21 merupakan sebuah isu yang menjadi tantangan besar dunia global saat ini. Meluasnya kekerasan dan sikap apatis suatu negara menjadi topik terkini untuk diperdebatkan di era demokrasi yang menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai negara yang tengah menuju demokrasi, Myanmar menghadapi krisis kemanusiaan yang terjadi antara pemerintah Myanmar dengan salah satu etnis minoritas dibagian Rakhine Utara. Kekerasan pemerintah Myanmar terhadap Rohingya dilatarbelakangi, karena Rohingya dianggap sebagai illegal migrant dari Bangladesh yang dikenal sebagai suku Bengali. Sebagai negara yang memiliki pengalaman serupa, Indonesia memahami kompleksitas dan tantangan yang dihadapi Myanmar dalam menyelesaikan konflik tersebut. Indonesia telah, sedang dan akan terus mendorong Pemerintah Myanmar untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik dan komprehensif serta mendorong Pemerintah Myanmar dalam proses rekonsiliasi dan penyelesaian secara damai. Berdasarkan prinsip hukum internasional tanggung jawab untuk melindungi atau Responsibility to Protect (R2P).
Penutupan Selat Hormuz oleh Iran dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Laut Della Paula Ajawaila; Lience D Ngilamele
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9396

Abstract

Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran internasional paling strategis dan tersibuk di dunia karena menjadi penghubung utama antara Teluk Persia, Teluk Oman, dan Samudra Hindia. Posisi geografisnya yang vital menjadikan selat ini memiliki peranan penting dalam distribusi energi global, khususnya minyak dan gas bumi. Dalam situasi konflik geopolitik antara Iran dan negara-negara Barat, ancaman penutupan Selat Hormuz oleh Iran menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum internasional, terutama terkait penerapan hukum laut internasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis legalitas tindakan penutupan Selat Hormuz berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dengan menggunakan pendekatan Teori Kebebasan Navigasi, Teori Kedaulatan Negara, dan Teori Kepentingan Internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, historis, dan komparatif melalui analisis terhadap peraturan internasional, doktrin hukum, serta praktik negara-negara terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penutupan Selat Hormuz secara sepihak oleh Iran bertentangan dengan prinsip hak lintas transit sebagaimana diatur dalam Pasal 37–44 UNCLOS 1982. Walaupun Iran memiliki hak kedaulatan atas wilayah perairannya, hak tersebut tidak dapat digunakan untuk menghalangi kebebasan navigasi internasional pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Hak lintas transit bersifat tidak dapat ditangguhkan secara unilateral oleh negara pantai. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa terkait Selat Hormuz perlu ditempuh melalui mekanisme diplomatik multilateral serta forum hukum internasional guna menjaga stabilitas keamanan dan perdagangan global.