Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran internasional paling strategis dan tersibuk di dunia karena menjadi penghubung utama antara Teluk Persia, Teluk Oman, dan Samudra Hindia. Posisi geografisnya yang vital menjadikan selat ini memiliki peranan penting dalam distribusi energi global, khususnya minyak dan gas bumi. Dalam situasi konflik geopolitik antara Iran dan negara-negara Barat, ancaman penutupan Selat Hormuz oleh Iran menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum internasional, terutama terkait penerapan hukum laut internasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis legalitas tindakan penutupan Selat Hormuz berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dengan menggunakan pendekatan Teori Kebebasan Navigasi, Teori Kedaulatan Negara, dan Teori Kepentingan Internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, historis, dan komparatif melalui analisis terhadap peraturan internasional, doktrin hukum, serta praktik negara-negara terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penutupan Selat Hormuz secara sepihak oleh Iran bertentangan dengan prinsip hak lintas transit sebagaimana diatur dalam Pasal 37–44 UNCLOS 1982. Walaupun Iran memiliki hak kedaulatan atas wilayah perairannya, hak tersebut tidak dapat digunakan untuk menghalangi kebebasan navigasi internasional pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Hak lintas transit bersifat tidak dapat ditangguhkan secara unilateral oleh negara pantai. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa terkait Selat Hormuz perlu ditempuh melalui mekanisme diplomatik multilateral serta forum hukum internasional guna menjaga stabilitas keamanan dan perdagangan global.