This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Maria One Oktavia
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguatan Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Maria One Oktavia
Jurist-Diction Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i4.37337

Abstract

AbstractThe people are the most important element in a democratic country. Every policy formation, the government must involve the people. The process of involving the people in policy formation is called public participation. Participation can be done directly, or through representative institutions. Many laws and regulations in Indonesia regulate the process of public participation. However, there is no uniformity in laws and regulations regarding nomenclature and procedures. In its implementation, many policy formations have missed public participation. On the other hand, many people do not have the capacity to get the right to participate. Public participation can be strengthened by: harmonizing laws and regulations, establishing guidebooks, and arranging sanctions or legal consequences if participation is not implemented. Even though it is a dilemma, public participation must still be carried out. Keywords: Public Participation; laws and regulation; Public Participation Process. AbstrakRakyat merupakan unsur terpenting dalam negara demokrasi. Setiap pembentukan kebijakan, pemerintah wajib melibatkan rakyat. Proses terlibatnya rakyat dalam pembentukan kebijakan disebut partisipasi masyarakat. Partisipasi dapat dilakukan secara langsung, maupun melalui lembaga perwakilan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah banyak yang mengatur mengenai proses partisipasi masyarakat. Namun, tidak ada keseragaman pada peraturan perundang-undangan mengenai nomenklatur dan prosedurnya. Dalam pelaksanaannya banyak pembentukan kebijakan yang melewatkan partisipasi masyarakat. Di lain sisi, banyak masyarakat yang tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan hak partisipasi tersebut. Partisipasi masyarakat dapat diperkuat dengan cara: melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, pembentukan buku panduan, serta pengaturan sanksi atau akibat hukum apabila partisipasi tidak dijalankan. Sekalipun sebuah dilema, partisipasi masyarakat tetap harus terlaksana.Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat; Peraturan Perundang-Undangan; Proses Partisipasi Masyarakat.