This Author published in this journals
All Journal JAQ
Fitrianti Hamka
STISIP Muhammadiyah Sinjai

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMPEG) PADA KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SINJAI Abd Haris; Sumardi Sumardi; Fitrianti Hamka
Al Qisthi Jurnal Sosial dan Politik VOLUME 10 NOMOR 2, 2020
Publisher : Program Studi Ilmu Pemerintahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (708.157 KB) | DOI: 10.47030/aq.v10i2.84

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah bagaimana mendiskripsikan Adopsi dan penerapan Information Communication and Technology (ICT) dalam ranah pemerintahan, selain sebagai bentuk inovasi, juga merupakan bukti transformasi dan tolak ukur peningkatan kinerja birokrasi terutama dalam memberikan akses pelayanan prima. Salah satu wujudnya adalah inisiatif Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama Kabupaten Sinjai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengintegrasikan data primer dan sekunder dalam rangka menganalisis lebih mendalam terhadap implementasi SIMPEG tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi SIMPEG pada Kementerian Agama Kabupaten Sinjai belum optimal, hal ini disebabkan karena kapasitas sumber daya manusia masih tergolong rendah sehingga terjadi kecenderungan gagap dalam mengoperasikan SIMPEG, pada aspek kebijakan yang tergolong lemah hal itu dibuktikan dengan belum adanya Standar Operasional Prosedure (SOP) yang dibuat sehingga cenderung tumpang tindih dalam proses pelayanannya, kemudian belum adanya evaluasi terhadap upaya peningkatan kapasitas sarana jaringan serta anggaran operasional adalah bukti nyata belum optimalnya implemnetasi SIMPEG khususnya pada Kementerian. Agama Kabupaten Sinjai. Oleh sebab itu sebagai rekomendasi adalah perlunya peningkatan kapasitas sumberdaya manusia melalui pendidikan dan pelatihan termasuk kebijakan operasional dan anggaran dan sarana jaringan.