Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL TENAGA KERJA OUTSOURCING Suandi Suandi; Sefa Martinesya
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 1 No. 4: Desember 2021
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i4.3176

Abstract

Pemerintah memiliki tanggung jawab memenuhi hak konstitusional tenaga kerja sebagaimana Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUDNRI Tahun 1945, namun berlakunya sistem kerja outsourcing dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak dapat memberikan keadilan bagi tenaga kerja outsourcing dan menyebabkan hak-hak konstitusional pekerja tidak terpenuhi, sehingga kesejahteraan umum yang diamanatkan dalam alenia keempat Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 tidak tercapai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah terhadap hak konstitusional tenaga kerja Outsourcing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Selanjutnya sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi ke dalam 3 jenis, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Tanggung jawab pemerintah terhadap hak konstitusional tenaga kerja outsourcing belum terpenuhi, hal ini karena pemenuhan hak atas pekerjaan tenaga kerja outsourcing lebih menitikberatkan kepada akses dunia kerja tanpa diskriminasi atas dasar agama, etnis, dan sebagainya. Sementara itu, implementasi pemenuhan hak dalam bekerja, yaitu hak-hak normatif bagi pekerja seperti gaji, fasilitas keamanan, dan keselamatan kerja, serta masa depan mereka masih belum terjamin