Hukum Islam dalam konteks kedudukan dan strateginya menuju hukum nasional menjadi hukum positif telah memantik kontroversial berkelanjutan sejak kemerdekaan hingga sekarang. Ragam strategi dan penjelasan tentangnya memberi corak khusus pada ke-khasan pemikiran hukum Islam di Indonesia.Tulisan ini fokus pada bagaimana kedudukan dan strategi hukum Islam dalam positivisasi hukum di Indonesia. Dengan pendekatan normativitas hukum dan sosiological yurisprudence tulisan ini menegaskan suatu kesimpulan bahwa kedudukan hukum Islam menjadi bagian dari bahan baku hukum nasional yang bisa dikelola secara pluralis dengan bersandingan dengan hukum-hukum lain yang tumbuh berkembang di Indonesia. Pluralitas hukum Indonesia yang merupakan keniscayaan menjadi mitra positif bagi hukum Islam menuju positivisasi hukum hukum secara nasional.Adapun strategi yang dilakukan adalah dengan menyatukan persepsi yang merupakan substansi dari ajaran ajaran Islam dalam makna syariat dan fiqh berupa nilai universalitas yang ada dalam Islam seperti substansi keadilan, kejujuran, persamaan keseimbangan dan sejenisnya. Dengan kedudukan dan strategi hukum Islam yang demikian dapat memberi solusi sekaligus menjadi peluang besar bagi hukum Islam Indonesia untuk merangsek masuk dalam mewarnai pembangunan hukum nasional menjadi hukum positif melalui proses positivisasi hukum Islam di Indonesia..