Indonesia telah mengalami pandemi Covid-19 dari awal tahun 2020 hingga 2021, sehingga penulis tertarik untuk meneliti efektivitas pajak reklame dan pajak restoran dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bandung di masa pandemi. Kajian ini mengambil data sasaran dan realisasi pajak daerah serta data pelaksanaan PAD Kota Bandung periode anggaran 2017-2021 dengan menggunakan metode kuantitatif. Penulis menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui laman ppid.bandung.go.id/ dan kota.bandung.go.id/ yang dikelola Pemkot Bandung. Dari hasil analisis data yang diperoleh penulis peroleh, pajak reklame di Kota Bandung untuk periode 2017-2021 berada pada kriteria tidak efektif dengan rata-ratanya sebesar 55,03%. Pada tahun 2017-2021 pajak restoran Kota Bandung berada pada kriteria sangat efektif di setiap tahunnya, dengan tingkat efektivitas lebih dari 100% . Rata-rata kontribusi yang diberikan pajak reklame pada tahun 2017-2021 berada pada tingkat kontribusi di bawah 10%, sehingga dapat dikatakan jika pendapatan pajak reklame sangat kurang berkontribusi dalam meningkatkan PAD. Rata-rata kontribusi pajak restoran berada pada tingkat kontribusi 10%-20% maka dapat diartikan bahwa tingkat kontribusi pajak restoran dalam meningkatkan PAD sangat kurang terutama setelah adanya pandemi Covid-19.