This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
MUH SIDIK N. SALAM, MUH SIDIK
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK HUKUM PERJANJIAN PINJAM PAKAI ATAS BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH N. SALAM, MUH SIDIK
Legal Opinion Vol 2, No 6 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedudukan Pemerintah Daerah sebagai badan hukum pubik dalam ketentuan PP No 27 Tahun 2014 dalam pengelolaan barang milik daerah di dasarkan pada pemanfaatan pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan (Ketentuan Pasal 1 Angka (12) PP No.27 Tahun 2014).Bertumpu pada frasa pinjam pakai, konsep ini telah lama dikenal dalam hukum perdata sebagaimana disebut dalam Pasal 1740 KUHPerdata bahwa, “Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya”. Sesuai dengan substansi permasalahan hukum yang hendak dikaji dalam penelitian ini, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat “normatif” (Domatik), yakni suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum.Gambaran terhadap tulisan ini dapat diambil kesimpulan bahwa dalam hal pembentukan kontrak pinjam pakai atas barang milik daerah, melekatnya organ pemerintah sebagai badan hukum publik (subyek perdata) disatu sisi dalam melakukan tindakan hukum, wajib didasarkan legalitas bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana pelaksanaan pra kontraktual meliputi pelaksanaan prosedural yang berlaku, mengingat adanya elemen kebendaan yang dikuasai oleh pemerintah, yang tunduk pada peraturan-peraturan dibidang hukum publik. Dalam hal pelaksanaan kontraktual dalam hal para kontraktan sebagai badan hukum publik (PEMDA), maka unsure syarat sahnya perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak sepenuhnya berlaku dalam perjanjian pinjam pakai barang milik daerah. Hal-hal lain termasuk didalamnya tentang penuangan penggunaan isi kontrak berkenaan dengan konsep pinjam pakai agar tidak ditafsirkan sama dengan konsep pinjam meminjam, maupun penitipan serta dalam penetapan waktu dan tanpa penetapan waktu serta risiko dalam hal pinjam pakai ini, dirumuskan berdasarkan penundukan dirinya terhadap hal-hal yang diatur dalam KUHPerdata dengan batasan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kata Kunci : Perjanjian, Pinjam Pakai, Barang Milik Pemerintah Daerah