This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
MOHAMMAD DERMAWAN, MOHAMMAD
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM KELEMBAGAAN LEGISLATIF MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DERMAWAN, MOHAMMAD
Legal Opinion Vol 2, No 4 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Ide awal pembentukan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semula dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen di Indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPR dan DPD. Dengan struktur bikameral itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan sistem “double-check” yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. Yang satu merupakan cerminan representasi politik di DPR (political representation), sedangkan yang lain mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional (regional representation) di DPD. Eksistensi DPD sebagai salah satu lembaga perwakilan rakyat mengambarkan bahwa dalam parlemen Indonesia terdiri dua majelis atau dua kamar (bicameral system). Penentuan apakah sistem parlemen satu kamar, dua kamar tidak dapat didasarkan pada landasan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk sistem pemerintahan, melainkan oleh sejarah ketatanegaraan negara. Pasca amandemen, pemebentukan DPD sebagai lembaga negara yang baru, diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 22D dan Pasal 22D UUD 1945. Penelitian ini berjudul “Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Kelembagaan Legislatif Menurut UUD 1945”, dengan rumusan masalah: Bagaimana kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam Kelembagaan Legislatif menurut UUD 1945? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui untuk mengatahui Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam Kelembagaan Legislatif di Indonesia menurut UUD 1945! Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Kedudukan Dewan Perwakilan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah merupakan lembaga negara utama (main state organ) yang disebutkan dan diberikan kewenangannya secara langsung oleh UUD 1945, sehingga kedudukannya sebagai lembaga negara adalah sederajat/sejajar dengan lembaga-lembaga negara konstitusional lainnya. Kedudukan DPD secara kelembagaan adalah wujud representasi daerah yang memperjuangkan aspirasi rakyat yang ada di daerah. Akan tetapi bila melihat kenyataan yang ada maka kedudukan DPD tidak berimbang/sederajat dengan kedudukan DPR. Meskipun kedua lembaga negara tersebut ditentukan secara konstitusional sebagai lembaga legislatif menurut UUD 1945. Namun, ketidak seimbangan itu tetap nampak dari tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh DPD. Kata Kunci : Kedudukan, Dewan Perwakilan Daerah, Legislatif