NURMAN HIDAYAT, NURMAN
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG DALAM PERJANJIAN KREDIT HIDAYAT, NURMAN
Legal Opinion Vol 2, No 4 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Perjanjian kredit merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pemberian kredit. Tanpa perjanjian kredit yang ditanda tangani oleh bank dan debitur, maka tidak ada perjanjian kredit tersebut. Perjanjian kredit merupakan ikatan atau hubungan hukum antara debitur (berhutang) dan kreditur (pemberi hutang) yang isi mengatur tentang hak dan kewajiaban kedua belah pihak, perjanjian ini biasanya diikuti dengan perjanjian “jaminan penanggungan” (perorangan). Setiap perjanjian kreditur dan debitur, memberikan kepastian hukum untuk pengajuan dan pemberian kredit, maka dalam pemberian kredit tersebut bank selalu meminta jaminan perorangan dan kepada debitur, jaminan yang diminta oleh pihak bank sesuai dengan kredit yang diajukan dan pihak bank juga meminta jaminan penanggungan terhadap utang tersebut, jaminan ini biasanya disebut jaminan perorangan atau melakukan perjanjian dengan pihak ketiga guna demi kepentingan debitur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya. Jaminan ini timbul dari perjanjian antara kreditur dan pihak ketiga, jaminan penanggung kredit merupakan hak relatif yaitu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu yang terkait dalam perjanjian tersebut dan bertindak sebagai penjamin dalam pemenuhan kewajiban debitur apabila debitur cidera janji (wanprestasi). Tujuan memberikan jaminan penanggungan (perorangan) untuk melindungi kreditur pada resiko kerugian diakibatkan debitur wanprestasi. Dalam hal ini, kedudukan penanggung sama dengan debitur, oleh sebab itu penanggung bisa ditagih untuk membayar utang debitur, akan tetapi tanggung jawab penanggung dalam perjanjian kredit hanya menanggung sebagian utang debitur dari perutangan pokok, artinya bahwa, penanggung tidak mengikatkan diri untuk menanggung atau membayar utang pokok debitur yang wanprestasi. Pihak ketiga atau Penanggung hutang debitur ini dilakukan karena ada hubungan keluarga, hubungan bisnis, atau hubungan pertemanan baik dan saling mempercayai satu sama lain. Kata Kunci : Perjanjian Kreditur dan Debitur, Wanprestasi, Penanggung Hutang
Assessing Country’s Reliance on Renewable Energy through Energy Profile and Political Economy Aspects: A Cross Countries Study from 1990 to 2012 Paramitha, Santi Hapsari; Hidayat, Nurman
Global: Jurnal Politik Internasional Vol. 19, No. 2
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study examines the relationship between country’s reliance on renewable energy, energy profile, and political economy aspects using dynamic panel data models for a global panel consisting of 43 countries. The time component of our dataset is 1990-2012 inclusive. To make the observation more specific, this study investigates the relationship of a number of sub-samples which are constructed based on the region where the countries belong. In this way, this study ends up with several region samples; namely Western, Asia, Middle East (ME), Africa, Commonwealth of Independent States (CIS), and Latin America. In the empirical part, this study performs a region-based analysis to capture any variations and logical explanation behind them. The results suggest that dependency on oil import, engagement on international environment agreement, economic development, and country size country’s reliance on renewable energy are among the factors that are statistically significant to influence country’s adoption of renewable energy.