ABSTRAK Apabila seorang warga masyarakat sadar bahwa, hampir semua aspek kehidupan kemasyarakatan diatur oleh kaidah-kaidah hukum dan pola-pola tertentu dalam arti tunduk padanya dengan, misalnya adanya suatu kesempatan baginnya untuk menuntut dilaksanakannya hak-hak dan pola-pola yang mengatur interaksi sosial yang terjadi didalam masyarakat. Sebagaimana diketahui sebetulnya norma atau kaidah hukum tersebut, itu merupakan pandangan mengenai watak atau perbuatan ataupun sikap yang seharusnya dilakukan sebagai anjuran untuk dilaksanakan. Seperti telah dikemukakan diatas, bahwa norma atau kaidah tersebut ada yang berbentuk tertulis dan ada yang tidak terulis hal ini merupakan kebiasaan yang diteruskan dari generasi masyarakat tertentu ke generasi berikutnya . sepertinya kita sepakat adanya permasalahan hukum di indonesia di akibatkan oleh keadilan yang tidak mempunyai kepastian di akibatkan oleh moral dari penegak hukum yang tidak melihat ke adilan itu dari segi kebenaran yang hakiki dan juga adanya peraturan undang-undang yang mengalami keterlamabatan atau ketertinggalan. Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Dalam Risalatul Qodla, dikisahkan Khalifa Umar Bin Khattab yang memerintahkan kepada Abdullah bi Qais pada saat menjadi hakim : âapabila suatu kasus belum jelas hukumnya dalam Al-Qurâan dan Hadist, maka putuslah dengan mempertimbangkan nilai â nilai yang hidup dalam masyarakat, serta menganalogikan dengan kasus-kasus lain yang telah diputus. Kata Kunci : Penemuan Hukum (rechstvinding)