Perjanjian keagenan merupakan sala satu bentuk perjanjian tidak bernama atau dengan kata lain suatu perjanjian yang tidak mendapatkan pengaturan secara khusus dalam KUHPerdata dan KUHD. Meskipun terkandung aspek âperwakilan,â perjanjian keagenan tidak sepenuhnya sama dengan perjanjian pemberian kuasa (lastgeving). Pemberian kuasa sendiri adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan (wewenang) kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan satu urusan tertentu (Pasal 1792 KUH Perdata). Dalam jaman yang penuh kesibukan seperti sekarang ini, seringkali orang tidak sempat menyelesaikan sendiri urusannya. Oleh karena itu ia memerlukan orang lain untuk menyelesaikan urusan-urusan itu atas namanya. Sedangkan yang dimaksud dengan menyelenggarakan suatu urusan, adalah melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu suatu perbuatan yang mempunyai atau melahirkan suatu akibat hukum. Munculnya berbagai ragam perjanjian tidak bernama, terutama dalam kalangan dunia usaha, seperti âagencyâ memang dimungkinkan oleh sistem hukum kita. Asas kebebasan berkontrak sebagaimana secara implisit dapat dilihat di Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata, memungkinkan para pihak menciptakan hubungan hukum baru. Oleh karena perjanjian keagenan di dalamnya juga mengandung sifat âagencyâ maka perlu dipahami makna asas kebebasan berkontrak berikut pembatasannya agar tidak terjebak dalam pembuatan perjanjian keagenan yang mengandung cacat hukum. Asas Kebebasan berkontrak terdapat pembatasan yang diberikan oleh pasal-pasal KUHPerdata terhadap asas ini yang membuat asas ini merupakan asas yang tidak terbatas, antara lain Pasal 1320 Ayat (1), (2) dan (4), Pasal 1332, Pasal 1337 dan Pasal 1338 Ayat (3). Perjanjian yang didasarkan pada kekuatan kebebasan berkontrak dalam ranah perjanjian keagenan, baru dapat diwujudkan takkala telah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini Permenperindag No.11/2006. Dalam perjanjian keagenan, agen bertindak untuk kepentingan prinsipal. Agen tidak bertanggunggugat terhadap kerugian yang timbul di pihak konsumen yang diakibatkan pemakaian barang dan jasa yang diproduksi oleh prinsipal. Kata Kunci : Perjanjian Keagenan, Perjanjian Pemberian Kuasa dan Perjanjian Agency.