Perlindungaan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah. Ada 2 (dua) Rumusan Masalah yaitu,Bagaimanakah Konsep Kememilikan Hak Atas Tanah Dan Permasalahan Hukum Sertifikat Tanah? Bagaimanakah Perbaningan Sistem Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia dan Di Beberapa Negara?Kegunaan Penulisan yaitu; Secara Teoritis; hasil penulisan ini diharapkan dapat berguna sebagai bahan referensi buku hukum agraria atau tanah, buku tentang pendaftaran tanah; pemetaan atau pengukuran tanah; dan juga menyangkut hak-hak atas tanah;Secara Praktis; berguna bagi masyarakat, juga diharapkan dapat berguna bagi pemerintah sebagai bahan masukan untuk menginventarisasi tanah-tanah hak milik masyarakat; badan pertanahan (BPN). Metode Penelitian yaitu, Penulis mandapatkan bahan hukum melalui penelitian dengan pendekatan Yuridis normatif atau Penelitian kepustakaan (Library Risearch), penulis tidak melakukan penelitian lapangan. Penulis hanya menitik beratkan pada analisis Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997â. Bahan Hukum Primer : bahan utama atau pokok, berasal dari penelusuran peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Tanah, khusunya kepemilikan alas haknya.Bahan Hukum Sekunder : dari buku literatur dan tulisan-tulisan ilmiah dan berita-berita di koran dan majalah. Bahan Hukum Tersier yaitu, bersumber dari kamus hukum. Analisis Data: Data yang telah tersusun selanjutnya dianalisa dengan menggunakan metode deskriptis analitis, yaitu menguraikan permasalahan, menyatakan pandangan dan pendapat dan akhirnya memecahkan permasalahan yang terdapat pada data tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, HaK, dan  Tanah