Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) merupakan panduan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh guru dalam proses pembelajaran yang disusun dalam skenario kegiatan. Perencanaan yang dilakukan di antaranya dengan melakukan pengembangan RPP. Hasil pengamatan di tahun pelajaran 2021/2022 di SDN 1 Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung didapatkan permasalahan sebagai berikut rendahnya kompetensi guru dalam menyusun perangkat pembelajaran RPP, selain itu dokumen perangkat pembelajaran yang dimiliki guru belum dibuat berdasarkan langkah-langkah dan prinsip pengembangan perangkat pembelajaran, sebagian besar guru mengalami kesulitan dalam merumuskan indikator, tujuan pembelajaran, dan penggunaan metode. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, peneliti yang berkedudukan sebagai kepalasekolah merencanakan untuk melakukan pembinaan. Dengan metode tersebut diharapkan setelah kegiatan, ketrampilan guru yang menyusun perangkat pembelajaran RPP dapat meningkat menjadi lebih baik. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti dapat menyimpulkan bahwa penelitian ini terbukti secara ilmiah dapat meningkatkan Kompetensi guru kelas V dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran di SDN 1 Demuk Kecamatan Pucanglaban Semester I tahun 2021/2022. Ini terbukti dengan meningkatnya jumlah prosentase penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada prasiklus guru Alina Humaida, S.Pd memperoleh nilai prosentase sebesar 42,40%, meningkat pada siklus I sebesar 74,40%, dan meningkat lagi pada siklus II sebesar 95,20%. Sedangkan guru Fery Efendi, S.Pd pada prasiklus memperoleh nilai prosentase sebesar 54,40%, meningkat pada siklus I sebesar 76,80%, dan meningkat lagi pada siklus II sebesar 96,80%. Dari hasil penelitian tersebut dapat diketahui bahwa melalui pembinaan oleh kepala sekolah mampu meningkatkan Kompetensi guru kelas V dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran di SDN 1 Demuk Kecamatan Pucanglaban Semester I Tahun 2021/2022.