Tulisan ini berjudul, penerapan saksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dengan Rumusan masalah bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan apa hambatan-hambatan penegak hukum dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. Tujuan dari Penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan saksi pidana terhadap pelaku tindak pidana psikotropika dan Hambatan-hambatan penegak hukum dalam pelaksanaanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan psikotropika bukan hanya berdampak pada individu tetapi juga kepada keluarga, masyarakat, bahkan kepada bangsa dan negara. Hal ini dalam menerapkan sanksi pidana bagi penyalahgunaan lebih dicermati lagi, mengingat bahwa pengguna merupakan korban dari tindak kejahatan tersebut atas perlakuan pengedar yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang bertujuan untuk mengatur dan menjamin ketersedian psikotropika hanya untuk kepentingan dunia kesehatan dan ilmu pengetahuan dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan, peredaran, dan memproduksi secara ilegal jenis psikotropika. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika mengatur ketentuan pidana mulai dari Pasal 59 sampai dengan Pasal 72, tinggal bagaimana para penegak hukum lebih optimal dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan psikotropika sehingga dapat memberikan efek jera kepada mereka. Kata Kunci : Sanksi, Psikotropika, Pelaku.