Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Berbicara tentang perlindungan anak, maka secara hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa: âperlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiâ. Kejahatan terhadap anak-anak ini dilakukan oleh pelaku dengan modus yang beragam. Tindak pidana kekerasan seksual khususnya terhadap anak, secara hukum belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang optimal terhadap anak meskipun hal ini telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, begitu pula dalam Pasal 287 KUHP. Tapi kenyataannya tindak kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi. Dalam tulisan ini akan diangkat kasus mengenai kejahatan seksual terhadap anak dengan memaparkan kasus sebagai berikut: âAwal kejadian pada hari Senin tanggal 03 Maret 2008 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya yang dalam tahun 2008, bertempat di jalan Tururuka Palu tepatnya di rumah kost Pondok Manggis (sekarang sudah ditutup) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, dimana terdakwa, Razak Malino alias Ray dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni Pr. Ramlah Suhar melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglainâ.Peristiwa di atas sepertinya cukup membuka mata dan hati kita bahwa sebenarnya masih banyak anak-anak di Indonesia yang perlu di berikan perhatian lebih agar tidak terjerat dengan tindak pidana maupun sebagai korban dari kasus tersebut. Sebagai ciri dari tindak pidana dalam bentuk yang diperberat ialah harus memuat semua unsur yang ada pada bentuk pokoknya ditambah lagi satu atau lebih unsur khususnya yang bersifat memberatkan. Unsur khusus yang memberatkan inilah yang dimaksud dengan dasar peberatan pidana khusus itu. Unsur khusus ini berupa unsur tambahan atau ditambahkan pada unsur-unsur tindak pidana jenis yang bersangkutan dalam bentuk pokok, yang dirumuskan menjadi tindak pidana yang berdiri sendiri dengan diancam dengan pidana yang lebih berat dari bentuk pokoknya. Jadi untuk membuktikan pidana jenis itu diperberat haruslah membuktikan unsur-unsur yang ada dalam rumusan bentuk pokoknya terlebih dahulu (walaupun dalam pasal yang bersangkutan unsur-unsur dalam bentuk pokok itu tidak diulang dengan merumuskannya lagi, melainkan hanya disebut kualifikasinya atau disebut pasal bentuk pokoknya), barulah membuktikan adanya unsur khusus dari bentuk yang diperberat. Kata Kunci : Persetubuhan Terhadap Anak, Penerapan Hukum, Pembuktian Tindak Pidana