Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara secara konstitusional diatur dalam Pasal 24 B UUD NRI Tahun 1945. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri, yang didesain secara khusus dan berkewajiban secara konstitusional untuk mengatasi kecenderungan yang merugikan martabat dan kehormatan hakim. KY mempunyai wewenang, tugas dan fungsi, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Akan tetapi, ruang lingkup perilaku hakim cukup luas cakupannya yakni berupa sikap, tindakan dan ucapan hakim di persidangan maupun di luar persidangan. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa ruang lingkup pengawasan perilaku hakim telah diatur secara tegas dan rinci mengenai prosedur pengawasan, subyek dan obyek yang diawasi serta instrumen yang digunakan sebagai standar pengawasan. Selain itu, KY berwenang menganalisis putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai dasar untuk melakukan mutasi hakim, baik dalam bentuk promosi maupun demosi hakim, sebab putusan hakim merupakan wujud paling kongret dari kinerja profesionalisme hakim. Oleh sebab itu, dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim memuat kewajiban hakim untuk menjalankan hukum acara, dan larangan membuat putusan secara tidak profesional. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan abstraksi perilaku hakim yang diharapkan, yakni sesuai pedoman etika dan perilaku hakim. Kata Kunci : Pengawasan dan Independensi Hakim.