This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
MUHAMAD RAMTO LAGUNI, MUHAMAD RAMTO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERSELISIHAN TERUS MENERUS SEBAGAI PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Palu No. 334/Pdt.G/2013/PA.PAL) LAGUNI, MUHAMAD RAMTO
Legal Opinion Vol 1, No 6 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Perselisihan Terus Menerus Sebagai Penyebab Terjadinya Perceraian Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Palu No.334/Pdt.G/2013/PA.PAL”.Manusia sebagai mahluk sosial dan mahluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti masalah ekonomi yang di hadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlanya tidak terbatas, sedangkan alat pemulus kebutuhan manusia jumlanya terbatas, undang-undang No.1tahun 1947 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tanpa adanya kesatuan tujuan di dalam keluarga, dan tanpa adanya kesadaran bahwa tujuan itu harus di capai bersama-sama, maka dapat di bayangkan bahwa keluarga itu akan muda mengalami hambatan-hambatan jauh pengadilan agama palu pada tahun 2012-2014 telah menerima, memeriksa dan memutuskan beberapa perkara perceraian karena kurang terpenuhinya nafkah. Perkara-perkara tersebut tentunya menarik dikaji karena perceraian terjadi bukan di sebapkan suami tidak memberi nafkah, melainkan nafkah yang di berikan oleh suami di angap masih kurang. Adapun pertimbangan- pertimbangan hakim dalam memutus atau menyelesaikan perkara tersebut dipertimbangkan dari kurang terpenuhinya nafkah, yaitu tidak adanya ketentraman, keharmonisan dan kebahagiaan dalam membangun rumah tangga, sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sehinga tujuan pernikahan membentuk keluarga (rumah tangga ) yang kekal berdasarkan ketuhanan maha esa tidak tercapai. Adapun dasar hukum yang di gunakan hakim dalam menyelesaikan gugatan perceraian tersebut adalah pasal 1 dan pasal 39 ayat (2) undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal 22 ayat (2) peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975 menjelaskan bahwa gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat di terima apabila tidak cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga dan orang-orang yang dekat dengan suami istri itu. Setelah terbukti secara jelas bahwa tidak adanya ketentraman, keharmonisan dan kebahagiaan dalam membangun rumah tangga, sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Penyebab Perceraian, Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Palu.