Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya. Sebagai seorang kepercayaan, Notaris memiliki hak untuk merahasiakan semua yang diberitahukan kepadanya selaku Notaris, sekalipun ada sebagian yang tidak dicantumkan dalam akta. Tindak lanjut dari akta yang dibuat oleh notaris tersebut mempunyai dampak secara hukum, artinya setiap pembuatan akta notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa diantara para pihak. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 pengambilan fotokopy Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris untuk kepentingan proses peradilan yang dilakukan penyidik, penuntut hukum atau hakim harus melalui persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, ketika adanya sengketa antara para pihak terkait akta yang dibuat oleh notaris maka penyidik, penuntut umum atau hakim dalam mengambil fotokopy Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris tidak perlu dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Notaris, Akta, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/201