This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
RAHMI DWIYANA, RAHMI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS DALAM MENJAGA KERAHASIAAN AKTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DWIYANA, RAHMI
Legal Opinion Vol 1, No 6 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya. Sebagai seorang kepercayaan, Notaris memiliki hak untuk merahasiakan semua yang diberitahukan kepadanya selaku Notaris, sekalipun ada sebagian yang tidak dicantumkan dalam akta. Tindak lanjut dari akta yang dibuat oleh notaris tersebut mempunyai dampak secara hukum, artinya setiap pembuatan akta notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa diantara para pihak. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 pengambilan fotokopy Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris untuk kepentingan proses peradilan yang dilakukan penyidik, penuntut hukum atau hakim harus melalui persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, ketika adanya sengketa antara para pihak terkait akta yang dibuat oleh notaris maka penyidik, penuntut umum atau hakim dalam mengambil fotokopy Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris tidak perlu dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Notaris, Akta, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/201