Tulisan ini berjudul tinjauan hukum terhadap sistem pendaftaran tanah secara sporadik di Kabupaten Morowali, dengan identifikasi masalah proses/ pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Di Kabupaten Morowali dan Hambatan Yang Dihadapi Masyarakat Dalam melakukan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik di Kabupaten Morowali. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan Sistem Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Di Kabupaten Morowali yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali dan Hambatan-hambatan yang timbul dan upaya-upaya untuk mengatasi masalah yang timbul dalam Sistem Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Di Kabupaten Morowali. Lokasi penelitian ini bertempat di kantor pertanahan di Kabupaten Morowali dengan metode penelitian hukum empirik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses pendaftaran tanah secara sporadik dapat dilaksanakan dengan mengajukan permohonan langsung kepada kantor pertanahan pada loket pendaftaran dengan membayar biaya administrasi serta menyerahkan (melampirkan) persyaratan antara lain surat ketarangan penguasaan tanah/surat Penyerahan , surat pernyataan ahli waris, foto kopy KTP, foto kopy kartu kluarga, foto kopy SPPT dan PBB dua tahun berjalan, materai Rp. 6.000,- serta surat permohonan format dari kantor pertanahan. Hambatan yang dihadapi kantor pertanahan Kabupaten Morowali dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dapat sebagai hambatan internal dan eksternal. Hambatan itu terdiri dari tidak adanya surat-surat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pendaftarannya, dan kurangnya akses atau pengetahuan masyarakat akan prosesdural pelaksanaan pendaftaran tersebut. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah Secara Sporadik.