This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
ACHMAD AMRI ICHSAN, ACHMAD AMRI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP LISENSI WAJIB DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH BERDASARKAN PERJANJIAN TRIP’S ICHSAN, ACHMAD AMRI
Legal Opinion Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul Analisis Yuridis Terhadap Lisensi Wajib Dan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Berdasarkan Perjanjian TRIPs. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala-kendala implementasi lisensi wajib dan pelaksanaan paten oleh pemerintah dari perspektif perjanjian TRIPs dan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan paten terutama paten obat di satu sisi member manfaat terhadap pemegang paten, namun disisi lain menyulitkan bagi anggota masyarakat di negara-negara berkembang terhadap akses obat-obatan yang dibutuhkan. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut perjanjian TRIPs memungkinkan pemerintah negara anggota WTO memberikan lisensi wajib kepada perusahaan nasional, namun implementasi lisensi wajib diperhadapkan pada beberapa kendala. Kendala pertama adalah pemberian lisensi wajib acapkali menimbulkan reaksi dan tuntutan pembatalan dari perusahaan pemegang paten. Kedua banyak negara berkembang tidak memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan lisensi wajib. Ketiga produk obat-obatan berdasar lisensi wajib sebelum deklarasi DOHA dilarang diekspor ke negara lain.Perjanjian TRIPs juga memungkinkan pelaksanaan paten oleh pemerintah namun masih banyak negara berkembang yang belum mampu mengimplementasikan secara optimal ketentuan tersebut. Sebagai contoh di Indonesia paten yang dilaksanakan oleh pemerintah baru dapat terbatas pada produk obat antiviral dan obat antiretroviral. Kata Kunci : lisensi wajib, pelaksanaan paten oleh pemerintah, perjanjian TRIPs