Penelitian ini berjudul,Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Bagaimanakah peran BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen dan juga Kendala-kendala apakah yang dihadapi BPSK dalam mengimplementasikan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif,karenanya pendekatan yang di gunakan adalah yurdis normatif melalui studi kepustakaan.Untuk mendapatkan bahan hukum sebagai bahan analisis,di upayakan melakukan penelusuran bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang dimaksud yakni yang pertama Bahan hukum primer, seperti undang-undang dan putusan pengadilan, yang kedua yakni Bahan hukum sekunder, misalnya : makalah dan buku â buku yang ditulis para ahli, dan karangan berbagai panitia pembentukan hukum, dan lain-lain yang berkaitan dengan bagaimana peran BPSK sebagai lembaga penylesaian sengketa konsumen dan juga kendala-kendala yang dihadapi BPSK dalam menginplementasikan Undang-undang perlindungan konsumen. Hasil penelitian normatif dalam penulisan bahwa, di dalam Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 yakni kedudukan lembaga BPSK dalam menjalankan perannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen belum efektif, karena pelaksanaan tugas BPSK belum sesuai dengan ketentuan yang telah ada dalam UUPK dan juga dalam melaksanakan putusan, BPSK tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusannya, sebagaimana wewenang yang dimiliki oleh suatu badan peradilan. Di dalam pelaksanaan UUPK terdapat pula kendala-kendala seperti,kendala kelembagaan, kendala pendanaan, kendala sumber daya manusia dan kendala peraturan. Kata Kunci : Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Perlindungan konsumen.