Nahdlatul Ulama merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Dalam menjalankan hukum islam (fikih) organisasi tersebut menggunakan pendapat empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali (meskipun lebih condong ke mazhab syafi’i). Akan tetapi berbeda dengan realitas yang ada di desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Di daerah tersebut umat muslim yang masuk ke dalam organisasi Nahdlatul Ulama hanya menggunakan pendapat mazhab Syafi’i dan mengabaikan pendapat mazhab yang lain. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan prinsip Nahdlatul Ulama pada umumnya. Akibatnya, banyak kesulitan yang terjadi karena hanya berpatok satu mazhab saja dalam bidang muamalah. Melihat hal tersebut, penulis berupaya melakukan rekonstruksi bermazhab masyarakat desa Gintungreja kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap berbasis pondok pesantren. Langkah pertama yang dilakukan adalah observasi kondisi masyarakat, langkah kedua adalah pelaksanaan yang meliputi identifikasi komponen, identifikasi indikator, dan pembangunan kembali (rekonstruksi) bermazhab. Langkah ketiga adalah evaluasi, dan langkah yang terakhir adalah pelaporan. Setelah dilakukan kegiatan pengabdian, hasilnya masyarakat dapat merasakan kemanfaatan dan kemudahan dalam melakukan kegiatan muamalah karena tidak hanya bersumber pada mazhab syafi’i saja akan tetapi menggunakan pendapat empat mazhab dan menerapkan salah satu pendapat keempat mazhab tersebut dalam bidang muamalah yang paling sesuai dengan kondisi masyarakat dan paling banyak memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.