Pemindahan hak atas tanah dengan menggunakan akta PPAT mempunyai arti yang sangat penting. Karena sifat khusus dari tanah yaitu merupakan benda kekayaan yang dalam keadaan bagaimanapun masih bersifat dalam keadaan tetap. Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah tersebut, maka seseorang harus mempunyai alat bukti yang kuat berupa sertipikat tanah. Adapun timbul beberapa permasalahan yakni Bagaimana fungsi Akta jual beli yang dibuat oleh PPAT Faktor apa yang menyebabkan masyarakat tidak melaksanakan jual beli tanah dengan akta PPAT. Metode yang digunakan yakni yuridis empiris jenis data yang dibutuhkan adalah data primer dan data sekunder, yaitu data primer data yang diperoleh dari lokasi yaitu di wilayah Kecamatan Tinombo, sedangkan data sekunder diperoleh dari kepustakaan. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa fungsi dari Akta Yang dibuat Oleh PPAT tersebut untuk memeberikan kepastian hukum dan menjamin hak atas kepemilikan tanah serta sebagai bukti bahwa benar telah dilakukannya perbuatan hukum dan Faktor-faktor yang menghambat dalam peralihan hak atas tanah disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan dimana masyarakat di wilayah kecamatan Tinombo masih sangat berpegang teguh dengan hukum adat yang sudah berlaku secara turun temurun, serta anggapan bahwa untuk melakukan pendaftaran tanah masih diperlukan biaya yang tinggi, tetapi dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) PP No. 24 Tahun 1997 telah diatur tentang pembiayaan Pendaftaran Tanah secara jelas Kata Kunci : Jual Beli Tanah, Tanpa Akta PPAT