This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
IBNU SUFYAN A.S, IBNU
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SAWIT MELALUI POLA INTI RAKYAT (PIR) SUFYAN A.S, IBNU
Legal Opinion Vol 2, No 3 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, khususnya yang terkait dengan bidang Perkebunan, sebagai sumber daya yang sangat penting, dan harus dikelolah dengan baik. Penggunaan Tanah Untuk Usaha Perkebunan, sangat erat kaitannya dengan masalah pertanahan, karena usaha perkebunan membutuhkan lahan atau tanah yang sangat luas dalam mengembangkan usaha perkebunan tersebut. Sementara itu, pada sisi hukum pertanahan, pemberian Hak Guna Usaha, mempunyai prosedur yang harus dipenuhi untuk mengusahakan suatu perkebunan.Tujuan penelitian ini adalahuntuk mempelajari dan menganalisis tentang Aspek Hukum Terkait dengan Pengelolaan Usaha Perkebunan kelapa Sawit, untuk mempelajari dan mendalamiBentuk Kerjasama Didalam Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Pola Inti Rakyat. Kegunaan penulisan : Secara Teoritis yaitu, diharapkan penelitian ini, dapat menambah daftar referensi bacaan di perpustakaan, khususnya berkaitan dengan materi tentang Hukum Agraria atau hukum pengelolaan sumber daya di bidang Perkbunan.Secara Praktis yaitu, diharapkan penelitian ini dijadikan dasar rujukan bagi pengambilan keputusan di bidang pemerintahan di daerah, khususnya terkait dengan kebijakan Perkebunan, dan kerjasama di bidang investasi di daerah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif, sehingga bahan hukum yang di butuhkan dalam penulisan ini akan di peroleh dengan cara mengkaji bahan hukum primer (merupakan bahan hukum yang utama atau pokok) dan Bahan Hukum Sekunder (bahan hukum penunjang), serta Bahan Hukum Tertier (Bahan hukum Pelengkap). Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang bersumber dari peraturan perundangan antara lain yaitu, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan,Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman,Undang-Undang Nomor 41 tahun 2000 tentang Kehutanan,Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, Hak Milik, Hak Pakai Atas Tanah, Sedangkan Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang di peroleh dari buku-buku literatur, laporan hasil penelitian ilmiah dan majalah yang ada hubungannya dengan permasalahan pokok. Bahan yang di peroleh dalam penelitian, dianalisis secara kualitatif, kemudian di paparkan secara deskriptif dalam bentuk skripsi. Kata Kunci : Pengelolaan Usaha Perkebunan, Perkebunan Kelapa Sawit, Pola Inti Rakyat (PIR)