Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)sesuai UU RI No.15 Tahun 2006 pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa BPK adalah lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga tersebut terbentuk Guna tercapainya tujuan Negara itu sendiri dan dapat pula bermanfaat untuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), karena dalam pengelolaan keuangan Negara kadang kala terjadi kesalahan yang menyebabkan pengunaannya menjadi tidak tepat sasaran Sehingga dan menimbulkan kerugian Negara. Dalam hal pengaruh BPK pada pencapaian good governance, transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan keuangan Negara. transparansi yaitu memberikan informasi keuangan bagi masyarakat secara terbuka dan jujur, sedangkan akuntabilitas yaitu suatu bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan Negara. transparansi dan akuntabilitas memiliki pengaruh bagi pencapaian good governance itu sendiri, karena kedua hal tersebut merupakan bagian prinsip dari good governance itu sendiri. Dengan penerapan sistem transparansi dan akuntabilitas yang sesuai diterapkan oleh BPK, maka BPK secara tidak langsung telah berpartisipasi dalam pencapaian good governance. Serta dapat menjalankan amanat yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 pasal 23 E ayat (1). Metode penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normative, yaitu suatu penelitian yang mengkaji baik ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum, dengan melakukan penjelasan secara sistematis hubungan antar ketentuan hukum. Kata Kunci : Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), transparansi, akuntabilitas, Good Governance.