Jual beli merupakan kegiatan yang dilakukan manusia sejak awal peradaban. Sejalan dengan perkembangan manusia, cara dan sarana yang digunakan untuk berdagang pun senantiasa berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Salah-satu Bentuk transaksi jual-beli terbaru yang kian memudahkan penggunanya kini ialah transaksi e-commerce. Transaksi E-Commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. Keuntungannya, Konsumen cukup memesan melalui media online dan menunggu barang yang dipesan datang dalam waktu kurang lebih 24 jam. Kehadiran e-commerce sebagai media transaksi baru ini memang sangat menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual.Perkembangan transaksi e-commerce yang semakin marak didunia bisnis online ini menimbulkan sikap was-was kepada setiap konsumen. Karena banyak transaksi e-commerce yang beredar berkedok penipuan. Barang yang dipesan kadang tidak sampai. Padahal transaksi pembayarannya sudah dilakukan di awal pemesanan. ini membuat konsumen tidak banyak menaruh kepercayaan lagi dengan transaksi e-commerce. Perundang-undangan bagi konsumen dalam transaksi e-commerce juga tidak menjelaskan secara rinci mengenai perlindungan konsumen tersebut. Peraturan perundang-undangan Inilah yang harus dikaji, ditegaskan dan diterapkan dalam melakukan transaksi e-commerce agar konsumen juga tidak merasa was-was dalam melakukan transaksi e-commerce. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Wanprestasi, E-commerce.