Komunitas adat suku bunggu (To Pakava) sampai saat ini masih memberlakukan aturan-aturan adat yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan dan proses pelaksanaan penyelesaiannya dilaksanakan melalui proses penyelesaian peradilan adat yang mana diselesaikan di Bantaya, pelaksanaan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai akan dinamaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah, apabila musyawarah yang dilakukan antar pihak tidak mencapai kata sepakat maka si pelaku dapat diberikan sanksi berupa teguran, denda adat atau pemenuhan kewajiban adat. Alasan mengapa komunitas adat suku bunggu (To Pakava) menyelesaikan perkara-perkara yang tergolong dalam tindak pidana kesusilaan karena masih ada sebagian pelanggaran yang termasuk delik kesusilaan tidak diatur di dalam KUHP, misalanya dalam delik perzinaan yang mana telah di atur dalam pasal 284 yang manaKUHP merumuskan bahwa hubungan seksual di luar pernikahan hanyamerupakan suatu kejahatan ( delik perzinaan ) apabila para pelaku atau salah satupelakunya adalah orang telah terikat perkawinan. Apabila perbuatan tersebutdilakukan oleh dua orang yang belum terikat perkawinan maka menurut KUHPmereka tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidan perzinahan. Sebagai sub-cultural dan cara berhukum komunitas adat Suku Bunggu (To Pakava) perbuatan kesusilaan dan proses penyelesaiannya, baik diselesaikan dengan bertindak sendiri, ataupun melalui proses pengadilan negara, menunjukkan terjadinya ketidak cocokan antara nilai-nilai hukum yang termuat dalam aturan hukum negara dengan nilai-nilai hukum yang senyatanya termuat dalam kehidupan hukum masyarakat. Kata Kunci : Kesusilaan, Komunitas adat, peradilan adat, KUHP