Dalam penulisannya skripsi ini berjudul Aspek Hukum Kepailitan Perusahaan Asuransi dengan perumusan masalah: pertama, bagaimana akibat putusan pailit terhadap perusahaan asuaransi yang dinyatakan pailit dan kedua, Perlindungan hukum apa yang dapat diberikan kepada pemegang polis jika perusahaan asuransi di pailitkan. Tujuan penulisan skripsi ini: Pertama, Untuk mengetahui akibat putusan pailit terhadap perusahaan asuaransi yang dinyatakan pailit; kedua, Untuk mengetahui Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang polis jika perusahaan asuransi di pailitkan. Hasil penelitian menunjukkan Akibat putusan pailit terhadap perusahaan asuransi sebagai debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga adalah: a) Mengakibatkan seluruh harta kekayaan debitur pailit dalam sitaan umum sehingga debitur pailit kehilangan haknya secara keperdataan untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan; b) Seluruh perikatan debitur yang timbul setelah adanya putusan pailit, tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit; c) Terhadap perjanjian asuransi yang bersifat timbal balik, pemegang polis dapat meminta kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut. Apabila tidak terjadi kesepakatan dan kurator tidak memberi jawaban atau tidak bersedia melanjutkan perjanjian tersebut, maka perjanjian tersebut berakhir dan pemegang polis dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditur konkuren; d) Seluruh perbuatan hukum debitur yang dilakukan sebelum pernyataan pailit yang dianggap merugikan kepentingan kreditur dapat dimintai pembatalannya; e) Kepailitan perusahaan atau perseroan seringkali diiringi dengan dengan pembubaran perusahaan atau perseroan, dikarenakan kondisi perusahaan yang sudah dalam keadaan tidak solven lagi. Adanya perbedaan pengaturan antara undang-undang nomor 2 tahun 1992 yang menempatkan kedudukan pemegang polis sebagai kreditur preferen dengan undang-undang nomor 37 tahun 2004 yang tidak mengatur secara tegas apakah kedudukan pemegang polis sebagai kreditur preferen atau kreditur konkuren, untuk itu, diterapkan asas hukum dalam menengahi perbedaan pengaturan ini. Maka Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut berlaku sesuai asas hukum lex specialis derogate lex generalis dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 sehingga Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 mengesampingkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004. Kata Kunci : kepailitan, perusahaan asuransi, perlindungan hukum pemegang polis