Penelitian ini bertujuan Untuk (a) mengetahui apa yang menjadi dasar perumusan bagi terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi (b) Untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi berkaitan dengan merugikan keuangan Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yang berdampingan antara normatif dan soslologis. Dalam arti bahwa data berpedoman pada aspek yuridis sebagai salah satu usaha untuk menemukan hukum pada suatu masalah in concreto. Pengumpulan data dilakukan dengan cara: pengamatan, wawancara, dokumentasi Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan beberapa permasalahan seperti: dasar perumusan bagi terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu dengan mengadopsi penjelasan undang-undang tindak pidana korupsi yaitu bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara atau perekonomian negara adalah seluruh kekayaaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara serta dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi berkaitan dengan merugikan keuangan negara setelah mempelajari dan menganalisa tiga (3) kasus perkara tindak pidana korupsi yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu bahwa maka dapat diketahui bahwa pengertian keuangan negara yang dapat merugikan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi menggunakan pengertian âmerugikan keuangan negaraâ dalam penjelasan tindak pidana korupsi, bukan pengertian keuanga negara menurut undang-undang perbendahaan negara atau undang-undang keuangan negara walaupun dasar pertimbangan tentang merugikan keuangan negara tetap mengadopsi undang-undang tersebut. Kata Kunci : Penerapan Pembuktian Putusan Hakim, Unsur Merugikan Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi