Achmad Fitrian
Pascasarjana Universitas Jayabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI BERITIKAD BAIK BERDASARKAN KONSEP PEMISAHAN HORISONTAL BIDANG AGRARIA Achmad Fitrian
Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora Vol. 1 No. 10: Agustus 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas pemisah horisontal (horizontale scheiding) merupakan asas dalam hukum pertanahan yang diatur dalam hukum adat, tersirat dalam Pasal 5 dan Pasal 44 ayat (1) UUPA. Berdasarkan asas pemisah horisontal di dalam UUPA tersebut (berupa sewa tanah, HGB, HGU dan Hak Pakai), maka tanah terlepas dari segala benda yang melekat padanya, seperti bangunan dan pepohonan. Dalam kata lain, UUPA tidak terdapat ketentuan yang mengatur status bangunan atau rumah ataupun tanaman. Namun kenyataan yang sering terjadi di masyarakat pedesaan, masih ditemukan adanya praktek jual beli tanah yang mengindahkan / mengabaikan asas pemisah horisontal, contohnya salah satu pihak menginginkan keseluruhan objek yang berada di atas tanah untuk disewa atau dijual atau bahkan dibeli. Hal ini tentunya bertentangan dengan bunyi Pasal 5 dan Pasal 44 ayat (1) UUPA, yang pada akhirnya timbul konflik setelah mengetahui dan memahami bunyi dari kedua pasal tersebut. Kondisi ini mencerminkan adanya kekosongan hukum mengenai praktek jual beli atau sewa objek berupa tanah, bangunan dan tanaman, yang berada di atas tanah. Karenanya dari permasalahan yang ditemui di lingkungan masyarakat (das sein) penelitian ini, maka penulis akan mengkajinya ke dalam Jurnal Hukum Bisnis berskala Internasional. Permasalahan-permasalahan dimaksud yaitu pertama, Bagaimana eksistensi terkait asas pemisah horisontal pada sistem hukum di Indonesia? Kedua, Bagaimana pemerintah memberikan konsep perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik terhadap objek tanah dalam jaminan?.Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal hukum bisnis ini adalah metode penelitian sosiologi hukum, dengan pendekatan empiris yang didukung dengan wawancara ke berbagai narasumber tarkait. Dari hasil penelitian diketahui bahwa keberadaan asas pemisah horisontal pada sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya diketahui dan dipahami oleh masyarakat Indonesia terutama masyarakat pedesaan, hanya sebagian masyarakat yang memahaminya terutama kalangan akademisi dan praktisi hukum. Karenanya, untuk memberikan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik, pemerintah hendaknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai perlindungan hukum baik itu perlindungan hukum secara preventif maupun represif yang ditinjau dari aspek struktur, substansi dan kultur hukum dari masyarakat Indonesia.