Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak untuk mendapatkan informasi dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil, karna setiap orang berhak atas kebebasan untuk mencari. memperoleh, menyimpan, menerima dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa instrumen hukum yang tersedia bagi masyarakat untuk memperoleh hak atas infomasi dan apa hak dan kewajiban negara dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji beberapa aturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa instrumen hukum yang tersedia bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas informasi publi, bahwa pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi Hal tersebut terlihat dari adanya UDHR (Universal Declaration Of Human Rights ), ICCPR ( Internationan Covenant On Civil And Political Rights ), DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia )Hak dan kewajiban negara dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik yaitu setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut dan menyediakan dan memberikan informasi publik baik diminta maupun tidak diminta. Kata Kunci : Hak Masyarakat dan Badan Publik