Penelitian ini berjudul Peranan Saksi Yang Menguntungkan Terdakwa Dalam Proses Persidangan Perkara Pidana, dengan identifikasi masalah Bagaimanakah peranan saksi yang menguntungkan terdakwa di depan sidang dalam proses pemeriksaan perkara pidana dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menilai keterangan saksi menguntungkan terdakwa dalam perkara nomor: 10/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL). Tujuan penelitian ini mengetahui peranan saksi yang menguntungkan terdakwa dalam persidangan dan dasar pertimbangan hakim menilai keterangan saksi menguntungkan terdakwa. Penelitian ini sendiri menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu analisis yang akan menguraikan isi pembahasan ke dalam bentuk penjabaran dengan memberikan makna sesuai dengan yang terdapat di dalam perundang-undangan. Sehingga dapat diperoleh kesimpulan yang berdasarkan dari data dan pembahasan di dalam objek penelitian ini. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan yang pertama peranan saksi yang menguntungkan terdakwa di dalam proses persidangan sangat membantu hakim dalam menjatuhkan hukuman. Namun, dalam perkara tindak pidana korupsi ternyata membantu hakim menemukan kebenaran materiel dimana terdakwa dinyatakan bebas. Serta yang kedua berdasarkan pertimbangan hakim yang memberi penilaian bahwa walaupun terjadi penyimpangan atas penggunaan dana tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara tidak dapat dipertanggungjaabkan kepada terdakwa, oleh karenanya Majelis berpendapat unsur kedua dakwaan Primair ini tidak terpenuhi. Kata Kunci: Peranan Saksi, Pertimbangan Hakim Tipikor.