This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
JOHAR MOIDADI, JOHAR
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN SAKSI YANG MENGUNTUNGKAN TERDAKWA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA (STUDI PN PALU NOMOR 10/PID.SUS-TIPIKOR/2013/PN.PL) MOIDADI, JOHAR
Legal Opinion Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul Peranan Saksi Yang Menguntungkan Terdakwa Dalam Proses Persidangan Perkara Pidana, dengan identifikasi masalah Bagaimanakah peranan saksi yang menguntungkan terdakwa di depan sidang dalam proses pemeriksaan perkara pidana dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menilai keterangan saksi menguntungkan terdakwa dalam perkara nomor: 10/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL). Tujuan penelitian ini mengetahui peranan saksi yang menguntungkan terdakwa dalam persidangan dan dasar pertimbangan hakim menilai keterangan saksi menguntungkan terdakwa. Penelitian ini sendiri menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu analisis yang akan menguraikan isi pembahasan ke dalam bentuk penjabaran dengan memberikan makna sesuai dengan yang terdapat di dalam perundang-undangan. Sehingga dapat diperoleh kesimpulan yang berdasarkan dari data dan pembahasan di dalam objek penelitian ini. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan yang pertama peranan saksi yang menguntungkan terdakwa di dalam proses persidangan sangat membantu hakim dalam menjatuhkan hukuman. Namun, dalam perkara tindak pidana korupsi ternyata membantu hakim menemukan kebenaran materiel dimana terdakwa dinyatakan bebas. Serta yang kedua berdasarkan pertimbangan hakim yang memberi penilaian bahwa walaupun terjadi penyimpangan atas penggunaan dana tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara tidak dapat dipertanggungjaabkan kepada terdakwa, oleh karenanya Majelis berpendapat unsur kedua dakwaan Primair ini tidak terpenuhi. Kata Kunci: Peranan Saksi, Pertimbangan Hakim Tipikor.