Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di Dalam Bidang Pendidikan Tinjauan Dari Pasal 31 Undang-undang Dasar Tahun 1945 Imma Rahmani
Pamulang Law Review Vol 5, No 1 (2022): Agustus 2022
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v5i1.23611

Abstract

Tugas yang sangat penting sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945) tentang perwuju dan hak atas pendidikan. Kesadaran dan konsistensi tersebut termaktub dalam konstitusi menunjukan bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian para Founding Fathers bangsa sejak awal. Oleh karena itu penelitian ini membahas mengenai warga negara memperoleh hak dan kewajiban di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 31 UUD 1945 dan juga mengenai warga negara telah memenuhi hak dan kewajibannya di bidang pendidikan. Metode penelitian normatif, dirancang untuk menjawab pertanyaan tentang sistem pendidikan beserta aturan dan normanya serta penerapan materi hukum utama yaitu UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Perundang-undangan 2003. Nomor 20 Tahun 2000 tentang Sistem pendidikan Nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perjalanan pembangunan bangsa, pemenuhan hak atas pendidikan masih menghadapi permasalahan yang sangat serius. Pertanyaan yang dihadapi secara langsung maupun tidak langsung adalah betapa sulitnya mendapatkan pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.
PENGARUH TINDAKAN PERUNDUNGAN TERHADAP KONDISI MENTAL DAN SOSIAL REMAJA Abdul Hadi Abdul Hadi; Imma Rahmani
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Jurnal Supremacy Of Law
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bullying atau perundungan sangat marak di Indonesia terutama di kalangan pelajar atau bahkan di masyakarat luas. Bullying sendiri adalah perilaku yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasikan orang lain secara emosional, fisik, atau mental. Tindakan Bullying sendiri berupa menonjok, mendorong, memukul, menendang, dll. Cyberbullying (perundungan siber) merupakan perilaku yang di sengaja untuk menyakiti orang lain secara online. Hal ini menjadi masalah serius terutama karena remaja dapat mengalami dampak emosional dan psikologis yang besar akibat tindakan perundungan. Cyberbullying sendiri mempunyai beberapa jenis yaitu : Outing dan Trickery, Flaming, Impersonation, Harassment, Cyberstalking, dan Denigration. Untuk alternatif pemecahan masalah diatas, maka diadakan penyuluhan tentang bullying di Yayasan Darunna`im Yapia – Bogor. Dengan tujuan mengurangi bullying atau menguatkan mental anak-anak terhadap tindakan bullying. Khalayak sasaran di dalan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah anak-anak Yayasan Darunna`im Yapia – Bogor yang beralamat di Jalan Demang Aria, RT01 RW03, Parung Bogor. Biaya kegiatan ini diperoleh dari dana kegiatan pengabdian masyarakat tahun akademik 2023/2024 oleh Yayasan Sasmita Jaya dan swadaya dosen yang melakukan Penelitian. Berdasarkan evaluasi setelah dilakukan penyuluhan hukum tentang pentingnya pengaruh tindakan bullying terhadap perkembangan mental anak di yayasan Darunna’i  Yapia – Bogor.