Permasalaham dalam penelitian ini bagaimana penerapan hokum pidana terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Rumah tangga dalam perkara dengan putusan No.572/PID.B/2008/PN.PL[1]. Tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian studi kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan(Field Research) dengan tipe penelitian deskriptif,yaitu penganalisaan data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan objek. Hasil penelitian yang dilakukan ini adalah diketahuinya unsur-unsur tindak pidana yang diberlakukan dalam kasus putusan No. 572/PID. B/2008/PN. PL.Ini yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum baik keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa,dan adanya barang bukti, yakni terdakwa didakwakan dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan primair Pasal 44ayat(1)UU No.23 Tahun 2004, dan dakwaan subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP, di mana dalam perkara ini majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Primair yakni Pasal 44 ayat(1)UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,majelis hakim mendapatkan keyakinannya pada penilaian terhadap proses sidang, yaitu penilaian terhadap alat-alat bukti dan keterangan saksi yang saling berkesesuaian ditambah keterangan terdakwa yang mengakui secara jujur perbuatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menyatakan bahwa unsur perbuatan terdakwa telah mencocoki rumusan tindak pidana kekerasan yang terdapat dalam Pasal 44 ayat(1)UU No.23 Tahun 2004.[2] Kata Kunci : Tindak Pidana; Tindak Kekerasan;Rumah Tangga [1]Soeroso Hadiati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam perspektif Yuridis-Viktimologi, Surabaya, 2010, hlm. 18 [2]Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Tahun 2011, hlm. 35