This Author published in this journals
All Journal Jurnal Adhikari
Suci Kusumawardhani
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sutomo, Serang, Banten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA DALAM TINDAK.PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 56 KUHAP BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 305/Pid. B/2021/PN. Dpk Suci Kusumawardhani
Jurnal Adhikari Vol. 2 No. 2 (2022): Jurnal Adhikari
Publisher : Citra Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53968/ja.v2i2.67

Abstract

Dalam terjadinya suatu peristiwa pidana, butuh dipahami apa yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut ataupun motif seseorang melakukan sesuatu tindak pidana. Ada pun yang melatarbelakangi sehingga terjadi tindak pidana bisa berasal dari diri pelakunya sendiri maupun ajakan ataupun dorongan dari orang lain. Tentunya, latar belakang tersebut bisa memberikan pengaruh terhadap ancaman sanksi pidana yang telah diatur di dalam peraturan yang ada di Indonesia. Di dalam aturan Undang- undang diatur tentang perbedaan penjatuhan sanksi pidana dengan berlandaskan kedudukan atau peran dari tiap- tiap pelaku tindak pidana, dan tentunya penegak hukum harus teliti dalam menganalisa sesuatu tindak pidana. Bantuan Hukum diberikan kepada pelaku tindak pidana dalam seluruh tingkatan pada proses pemeriksaan, baik proses pada tingkat kepolisian, pada proses tingkat kejaksaan ataupun dalam proses tingkat pemeriksaan dalam pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP, Pasal 55 KUHAP, Pasal 56 Ayat (1), dan Pasal 114 KUHAP. Adapun kasus yang diangkat oleh penulis antara lain Pertama, Bagaimanakah prosedur seseorang Terdakwa ataupun Tersangka memperoleh Bantuan Hukum. Kedua, Apakah efektifitas Bantuan Hukum untuk Terdakwa ataupun Tersangka Tindak Pidana Pemerasan Serta Pengancaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 56 KUHAP Berdasarkan pada Putusan Majelis Hakim No 305/ Pid. B/ 2021/ PN. Dpk. Penelitian ini menggunakan metode penulisan secara deskriptif kualitatif, dengan metode pengambilan informasi melalui Observasi serta Kepustakaan. Hasil penelitian yaitu, Pertama, prosedur seorang Tersangka ataupun Terdakwa mendapatkan Bantuan Hukum sangat dengan mudah didapatkan oleh Pemohon pencari keadilan, baik yang merupakan seorang Tersangka ataupun Terdakwa. Kedua, Efektifitas Bantuan Hukum untuk pelaku tindak pidana dalam semua proses tingkat pemeriksaan, diharapkan pula dapat membantu tersangka ataupun terdakwa agar dapat mempertahankan hak-haknya dalam proses penegakan hukum. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman.