Sintia Sintia
Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kebijakan Restrukturisasi Dan Non Restrukturisasi Nasabah Terhadap Produk Pembiayaan Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Bank Bri Syariah KC A Rivai Palembang Sintia Sintia; Choiriyah Choiriyah; Meriyati Meriyati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol 2 No 2 (2022): Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) - September 2022
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (589.942 KB) | DOI: 10.36908/jimpa.v2i2.85

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai analisis kebijakan restrukturisasi terhadap produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) pembiayaan bermasalah pada masa pandemi Covid-19 di Bank BRI Syariah KC A Rivai Palembang. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini (1) Apa faktor penyebab pembiayaan bermasalah di Bank BRI Syariah KC A Rivai Palembang pada masa pandemi Covid-19. (2). Bagaimana analisis kebijakan restrukturisasi terhadap produk Kredit Usaha Rakyat(KUR) pembiayaan bermasalah pada masa pandemi Covid-19 di Bank BRI Syariah KC A Rivai Palembang. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif yang menggambarkan gejala-gejala, fakta, aspek serta upaya yang berkaitan dengan pelaksanaan restrukturisasi pada bank BRI Syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, kemudian dilakukan uji keabsahan data dan analisis data. Hasil dari penelitian 1). Faktor penyebab pembiayaan bermasalah yaitu faktor internal adalah bank memberikan pembiayaan melebihi kapasitas kemampuan pembayaran. Sistem monitoring yang kurang instensif dan tidak konfirmasi dalam melakukan data pendanaan. Faktor eksternal yaitu dari nasabah perceraian, kebakaran, kecelakaan dan covid-19. 2) penyelesaian pembiayaan bermasalah yaitu persyaratan kembali (reconditioning), perubahan separuh pembiayaan tanpa meningkatkan tunggakan pokok kewajiban debitur yang harus di bayarkan terhadap bank dan penjadwalan kembali (rescheduling), perubahan jadwal pendanaan kewajiban nasabah dalam pendanaan dan (restructuring) tindakan perubahan persyaratan pembiayaan tanpa menambah sisa pokok kewajiban nasabah yang harus dibayarkan terhadap bank.