miftah jannah
Institut Agama Islam (IAI) Nurul Hakim

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Mediasi dalam Diskursus Konseling-Sosial miftah jannah; Hendri Saleh
Al-INSAN Jurnal Bimbingan Konseling dan Dakwah Islam Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Al-Insan
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) Nurul Hakim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mediasi disini merupakan salah satu bentuk alternaif penyelesaian berbagai macam sengketa, mediasi ini telah tumbuh dan berkembang sejalan dengan tumbuhnya keinginan manusia dalam menyelesaikan sengketa secara cepat, dan memuaskan kedua belah pihak. Aspek filosofis yang dikandung dalam mediasi ini bahwasanya manusia secara lahirian tidak pernah menginginkan dirinya terkena permasalahan apapun dalam hidupnya, entah dalam tenggang waktu sementara maupun dalam waktu yang lama. Sehingga, manusia selalu berusaha untuk menghindar dan keluar dari permasalahan yang timbul padanya. Jika kita membandingkan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan (litigasi) dan melalui mediasi, tentunya akan lebih efektif ketika penyelesaian perselihan diterapkan melalui jalur mediasi Dalam hal ini penulis memandang supremasi hukum yang ada tidak hanya menerapkan mediasi pada sistem hukum positif saja, namun juga diterapkan dalam semua sistem hukum. Entah itu dalam sistem hukum adat, hukum agama, hukum positif, maupun hukum mediasi penal. Ketiga sistem hukum tersebut, tentunya masih berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Hal ini membuktikan bahwasanya mediasi mampu menjaga nilai-nilai kemanusiaan yang adil, dengan mengedepankan musyawarah mufakat atau mediasi dalam penyelesaian perselisihan. Perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum merupakan hak prerogatif anak, dalam hal ini peran hukum dan restoratif justice pada anak sangat besar pengaruhnya terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Anak yang berhadapan dengan hukum juga memerlukan perlindungan khusus berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak