Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penggunaan Harta Waris yang Belum di Bagi Sebagai Objek Transaksi Menurut Hukum Islam Nisa Salsabila; Sutisna; Kholil Nawawi
Rayah Al-Islam Vol 6 No 2 (2022): Rayah Al Islam Oktober 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Raayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37274/rais.v6i2.543

Abstract

Anggapan sebagai kewajaran dalam penggunaan harta waris yang belum dibagi menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, berawal dari anggapan kewajaran tersebut berujung sengketa harta waris ang belum dibagi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berfokus pada kajian pustaka. Pengumpulan datanya diprioritaskan pada sumber bahan hukum primer dan sekunder yang berupa teori-teori hukum. Seperti Al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab Ulama Mutaakhkhirin. Pemanfaatan harta waris yang tidak terbagi mencakup dua aspek, yaitu ada izin pakai atau tidak ada izin. Jika diperbolehkan, maka transaksi tersebut dapat dijalankan secara sah selama ahli waris mengizinkannya. Jika tidak ada izin dari ahli waris, akan dilihat terlebih dahulu alasan tidak ada izin tersebut. Jika ahli waris tidak memperbolehkan menggunakan harta warisan, maka akan berdampak pada perubahan hukum transaksi, karena ada hak ahli waris lain dalam warisan yang tidak terbagi. Kedua, jika tidak ada izin untuk menggunakan dari ahli waris lain, dikarenakan ahli waris terlalu dini, gila atau tidak layak mengelola, maka selama pendapatan operasional untuk kepentingan ahli waris, maka boleh menggunakan harta waris orang yang belum memperoleh bagian warisannya. Pernyataan bahwa ada perbuatan hukum yang menghilangkan hak milik atau tidak menghilangkan hak milik adalah tidak sah menurut hukum. Karena di dalamnya terdapat cacat akad berupa ketidaklengkapan syarat yang dipenuhi oleh pihak yang menggunakannya. Pada saat yang sama, Syara' telah menetapkan aturan untuk penataan kontrak perdagangan untuk menjaga hak-hak kedua belah pihak dalam kontrak. The notion as fairness in the use of inheritance that has not been divided has become a polemic in society. The reason is, starting from the assumption of fairness, it ends in an inheritance dispute that has not been divided. This study uses a qualitative method that focuses on literature review. The data collection is prioritized on primary and secondary legal sources in the form of legal theories. Such as the Qur'an, Hadith, and the books of the Mutaakhkhirin Ulama. Utilization of undivided inheritance includes two aspects, namely there is a use permit or no permit. If allowed, then the transaction can be carried out legally as long as the heirs allow it. If there is no permission from the heirs, the reasons for the absence of such permission will be examined first. If the heirs do not allow the use of the inheritance, it will have an impact on changing the transaction law, because there are other heirs' rights in an undivided inheritance. Second, if there is no permission to use it from other heirs, because the heir is too early, crazy or unfit to manage, then as long as the operating income is for the benefit of the heirs, it is permissible to use the inheritance of people who have not obtained their inheritance share. The statement that there is a legal action that eliminates property rights or does not eliminate property rights is illegal under the law. Because in it there is a contract defect in the form of incomplete conditions that are met by the party using it. At the same time, Syara' has established rules for structuring trade contracts to safeguard the rights of both parties to the contract.
Pelaksanaan Wasiat di Bawah Tangan Dalam Persepektif Hukum Islam dan Hukum Perdata Khoirul Anam; Sutisna; Yono
Rayah Al-Islam Vol 6 No 2 (2022): Rayah Al Islam Oktober 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Raayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37274/rais.v6i2.544

Abstract

Keberadaan Notaris dalam pembuatan wasiat merupakan satu syarat yang harus dilakukan menurut KUHPerdata. Dalam hukum Islam, tidak mengenal jabatan notaris dalam pembuatan wasiat. Namun apabila seseorang membuat wasiat sesuai dengan hukum Islam maka wasiat tersebut digolongkan ke dalam wasiat di bawah tangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan wasiat menurut ke dua hukum yaitu KUHPerdata dan hukum Islam Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berfokus pada studi pustaka. Adapun pendekatannya ialah dengan perbandingan antara KUHPerdata dan hukum Islam. Pengumpulan datanya diprioritaskan pada sumber bahan hukum primer dan sekunder yang berupa teori-teori hukum. Baik itu undang-undang dasar maupun Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Islam, pelaksanaan wasiat tidak mengahruskan adanya keterlibatan pejabat berwenang dalam penulisan wasiat atau notaris. Karena Syari’at menganggap sah hanya dengan lisan atau tertulis oleh pewasiat sendiri. Lain hal dengan hukum perdata yang mengharuskan adanya keterlibatan notaris dalam pembuatan wasiat. Wasiat yang dibuat tanpa ada keterlibatan notaris disebut dengan wasiat di bawah tangan. Wasiat di bawah tangan dalam hukum perdata bisa menjadi wasiat yang sah sama halnya dengan wasiat umum jika barang yang diwasiatkan tidak berupa harta benda seperti tanah, sertifikat rumah, perhiasan. Dengan artian wasiat di bawah tangan hanya boleh dilakukakan terhadap barang seperti perkakas, perabotan rumah yang tidak bernilai tinggi. Wasiat yang dibuat tanpa keterlibatan notaris mengakibatkan wasiat tersebut rawan gugatan dari pihak-pihak lain. The existence of a Notary in making a will is a condition that must be carried out according to the Civil Code. In Islamic law, it does not recognize the position of a notary in making a will. However, if someone makes a will in accordance with Islamic law, then the will is classified as an underhand will. The purpose of this study was to determine the implementation of wills according to the two laws, namely the Civil Code and Islamic law. This study used a qualitative method that focused on literature study. The approach is by comparison between the Civil Code and Islamic law. The data collection is prioritized on primary and secondary legal sources in the form of legal theories. Both the constitution and the Qur'an and Sunnah. In Islam, the implementation of a will does not require the involvement of an authorized official in the writing of a will or a notary. Because the Shari'ah considers it valid only verbally or in writing by the testator himself. It is different with civil law which requires the involvement of a notary in making a will. A will made without the involvement of a notary is called an underhand will. An underhand will in civil law can become a valid will as well as a general will if the goods being willed are not in the form of property such as land, house certificates, jewelry. This means that an underhand will can only be carried out on items such as utensils, home furnishings that are not of high value. A will made without the involvement of a notary makes the will prone to lawsuits from other parties.