Zakat merupakan salah satu instrument finansial islam, yang sangat berperan dalam mensejahterahkan umat islam, namun sebagaimana yang diketahui sejak tahun 2020 indonesia telah dilanda pandemi , tidak terkecuali dalam segi sektor ekonomi, yang sangat terdampak akibat adanya pandemic covid-19 selama kurang lebih dua tahun memporak-porandakan seluruh sector dunia, pandemic covid-19 nyatanya tidak hanya menggagu Kesehatan dan kestabilan kehidupan masyarakat, tapi juga mengaggu kestabilan ekonomi, sosial dan ibadah masyarakat.Dua tahun adalah waktu yang relative singkat jika dilihat dari periode keseharian yang berjalan tanpa gangguan dan hambatan, tapi terasa begitu lama jika dihadapkan pada situasi pelik yang mencekam Kesehatan dan perekonomian, dampaknya tak tanggung-tanggung, setelah masyarakat mengalami penurunan pendapatan, PHK dimana-mana menjadikan beberapa tuntutan ibadah bagi kaum muslimin terganggu, dimulai dari larangan shalat di masjid, larangan melakukan kegiatan ibadah diluar rumah juga berdampak pada kualitas dan kuantitas zakat. Jika dulunya masyarakat rutin tiap tahun melakukan hisab untuk hartanya dan di bayarkan zakatnya melalui badan amil zakat setempat justru setelah adanya pandemi masyarakat banyak yang berinisitif melakukan pembayaran zakat mall dengan membagikannnya langsung kepada yang dikehendaki bahkan ada diantara masyarakat yang tidak lagi melakukan hisab hartanya karna mengalami kerugian pada bisnisnya.Adapun penelitian ini dilakukan secara kualitatif dimana sumber datanya 70% berasal dari penelitian lapangan, yang diantaranya dilakukan secara observasi, wawancara, kemudian penelitian ini dipaparkan secara deskriptif dengan menggambarkan objek penelitian secara menyeluruh dan tertuang dalam bentuk narasi, dan yang menjadi penunjang yaitu beberapa sumber referensi dari beberapa buku, jurnal dan artikel.