Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perkawinan Dibawah Umur Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Akbar Takim
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Al-MIzan Vol.8 No. 01 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59115/almizan.v8i01.69

Abstract

Perkawinan pada dasarnya merupakan suatu pola sosial yang disetujui antara dua orang atau lebih membentuk keluarga. Menurut Islam adalah akad yang sangat kuat mitsiqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah melalui syarat-syarat tertentu. Penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka, sementara jenis penelitiannya adalah jenis kualitatif deskriptif, dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan teknik kajian Libreary Recearch untuk mendapatkan data konsepsional, sedang penulis menggunakan analisis Deduksi, Induksi, Komparatif. Dalam hukum agama Islam perkawinan anak dibawah umur memang diperbolehkan dengan keadaan dan syarat tertentu yang cukup berat, dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia memang bersifat ijtihadiyah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan anak di bawah umur tidak diperbolehkan karena hal tersebut akan memberikan dampak negatif bagi fisik dan emosional akan menyebabkan rusaknya tali pernikahan dan secara biologis belum dewasa serta terputusnya peluang berekspresi, bereaksi, memperoleh pendidikan yang layak serta keterampilan.
Praktik Nikah Siri Di Desa Falabisahaya Prespektif Fiqih Munakahat Dan Hukum Keluarga Akbar Takim; Taslim Lahangsang
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Al-Mizan. Vol 11. No 02 ( 2025)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59115/almizan.vi.275

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik Nikah Sirih di Desa Falabisahaya dengan fokus pada motivasi, faktor pendorong, dan implikasi sosial-hukum. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dengan Kepala KUA, tokoh agama, dan pasangan pelaku Nikah Sirih. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme norma antara legitimasi spiritual menurut Fiqih Munakahat dan legalitas administratif berdasarkan Hukum Keluarga Nasional (UU No. 16 Tahun 2019 dan KHI). Praktik ini muncul sebagai Pilihan Rasional Terpaksa (Constrained Rational Choice) akibat hambatan administratif, seperti kendala usia minimal dan persyaratan izin poligami, sehingga masyarakat menekankan validitas agama sambil menunda risiko hukum. Temuan juga menunjukkan kerentanan hukum berbasis gender, di mana istri dan anak menjadi pihak yang paling terdampak akibat tidak adanya pencatatan resmi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Nikah Sirih merupakan strategi adaptif masyarakat dalam menyeimbangkan kepatuhan terhadap syariat dan keterbatasan regulasi negara, sekaligus menyoroti perlunya kebijakan yang mampu menyelaraskan kepastian hukum dengan nilai-nilai sosial-religius di tingkat lokal.