iB Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan yang berfungsi sebagai kartu kredit berdasarkan prinsip syariah, iB Hasanah Card tidak mengenakan biaya denda (late charges), namun nasabah yang terlambat dalam melakukan pembayaran akan dikenai biaya penagihan (ta’widh). Antara ta’widh dan denda keterlambatan dalam praktiknya sering diartikan sama, padahal diantara keduanya sangatlah berbeda. untuk itu masalah yang ingin peneliti kaji mengenai penerapan bebas denda keterlambatan pada iB Hasanah Card di Bank Syariah Indonesia KC Ternate Hasan Esa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Apa dampak dari penerapan bebas denda keterlambatan pada iB Hasanah Card di Bank Syariah Indonesia KC Ternate Hasan Esa. 2). Faktor apa yang menyebabkan tidak adanya denda keterlambatan pada iB Hasanah Card di Bank Syariah Indonesia KC Ternate Hasan Esa. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui dampak dari penerapan bebas denda keterlambatan pada iB Hasanah Card di Bank Syariah Indonesia KC Ternate Hasan Esa. 2). Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan tidak adanya denda keterlambatan pada iB Hasanah Card di Bank Syariah Indonesia KC Ternate Hasan Esa. Adapun teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan menggunakan pemilihan lokasi dan waktu penelitian, dengan menggunakan data (primer dan sekunder) dan sumber data. Selain itu metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, adapun teknik analisis data. Berdasarkan hasil penelitian implementasi bebas denda keterlambatan pada iB Hasanah Card yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia KC Ternate Hasan Esa memiliki dampak yang baik yaitu banyak nasabah yang tertarik untuk menggunakan iB Hasanah Card dan bahkan nasabah dari bank konvensional pun lari ke Bank Syariah Indonesia. Bank Syariah Indonesia menerapkan bebas denda keterlambatan karena bank sudah syariah sehingga bank ingin menjalankan sistem perbankan sesuai dengan syariat islam secara menyeluruh.