Apri A. Manu
Jurusan Kesehatan Gigi, Poltekkes Kemenkes Kupang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Masyarakat Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Gigi dan Mulut Friska D. Simamora; Manginar Sidabutar; Apri A. Manu; Maria M. Laba
Dental Therapist Journal Vol. 4 No. 2 (2022): Dental Therapist Journal
Publisher : Poltekkes Kemenkes Kupang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31965/dtj.v4i2.974

Abstract

Faktor yang mempengaruhi keputusan masyarakat mengunjungi fasilitas kesehatan gigi dan mulut adalah faktor sosio-ekonomi. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor dominan yang mempengaruhi keputusan masyarakat mengunjungi fasilitas kesehatan gigi dan mulut. Metode Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif untuk menyajikan gambaran lengkap mengenai kehidupan sosial masyarakat yang berkenan dengan masalah yang akan diteliti dengan sampel 105 orang. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara mengirimkan kuesioner melalui media sosial Whatsapp. Hasil Responden yang mengsisi kuesioner pada penelitian ini sebanyak 105. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat yang mengunjungi fasilitas kesehatan gigi dan mulut didominasi oleh perempuan (71,4%), usia 20-60 tahun (52,3%), status pekerjaan PNS (36,1,%), dengan pendidikan terakhir S1 (34,2%), dan berpenghasilan dibawah tiga juta rupiah (50,4%). Faktor dominan yang mempengaruhi keputusan masyarakat tidak mengunjungi fasilitas kesehatan gigi dan mulut adalah faktor sosio-ekonomi (57,5%) dan faktor yang mempengaruhi keputusan masyarakat sering mengunjungi fasilitas kesehatan gigi dan mulut adalah sikap ramah dan sopan (90%). Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu faktor dominan yang mempengaruhi keputusan masyarakat mengunjungi fasilitas kesehatan gigi dan mulut secara rutin adalah faktor sosio-ekonomi. Saran dari penelitian bagi petugas kesehatan yaitu mempromosikan kepada masyarakat mengenai penggunaan BPJS untuk pengobatan penyakit gigi dan mulut serta saran bagi masyarakat yaitu berkunjung ke fasilitas kesehatan gigi selama 6 bulan sekali.