Latar Belakang: Perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama. Persoalannya, jika perkawinan itu tidak dicatatkan di kantor catatan nikah atau di Dinas Catatan Sipil Negara. Perkawinan yang tidak dicatatkan pada Catatan Sipil menyebabkan kedudukan korban dalam hal tertentu yang berkaitan dengan “perkawinan” tidak dapat menuntut haknya secara sah terhadap terlapor/pelaku tindak pidana, apalagi jika korban adalah suami atau istri, karena perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum Tujuan: Menganalisis kewenangan Polri dalam menghentikan penyidikan tindak pidana perkawinan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Metode: Penelitian dengan tipe yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, asas-asas hukum dan doktrin-doktrin hukum dalam rangka menjawab permasalahan hukum yang dihadapi, termasuk kewenangan Polri untuk menginterpretasikan ketentuan tentang keyakinan agama dalam perspektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hubungannya. antara kewenangan Polri untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perkawinan nikah siri dengan kinerja pemerintah di bidang kepolisian Hasil:. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan polisi dengan memaknai sah menurut hukum yang berlaku dan kewenangan polisi untuk menghentikan penyidikan tindak pidana dalam perkawinan di luar nikah dikategorikan sebagai maladministrasi. Kesimpulan: Tindakan diskresi oleh kepolisian di NTT perlu prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan tidak selektif dengan pelakunya agar tidak mempengaruhi prinsip-prinsip good governance