Latar Belakang: Kasus transeksual tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan keslahfahaman di masyarakat apakah suatu operasi untuk mengganti alat kelamin diizinkan atau tidak. Untuk mengubah alat kelamin dengan syarat harus memiliki alasan medis atau ketidakcocokan antara alat kelamin dan identitasnya. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah bagaimana status hukum perdata orang transeksual, dilihat dari UU No. 24/2013, bagaimana akibat hukum dari perubahan status orang transeksual dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Singkawang No. 167/Pdt.P/2018/PN.Skw Metode : Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil:. Status hukum keperdataan seorang transeksual ditinjau dari Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan akan sah di mata hukum apabila mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan mengenai perubahan nama dan jenis kelamin. Kesimpulan: Status jenis kelamin seseorang yang melakukan operasi kelamin/transeksual menimbulkan akibat hukum antara lain perkawinan, kewarisan dan yang terakhir adalah proses pemakaman dalam hal ini akibat hukum serta kedudukan hukum seorang transeksual tergantung kepada sifat dan tujuan operasi kelamin yang dilakukan.