Agung Adhyaksa, Reka Dewantara, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: agungadhyaksa@student.ub.ac.id ABSTRAK Novasi merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh Kreditur dari resiko gagal bayar sehingga menyebabkan kredit macet. Pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) jalan untuk melakukan novasi, yaitu : “bila seorang debitur membuat suatu perikatan hutang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan hutang lama , bila seseorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, oleh kreditur dibebaskan dari perikatan , dan bila sebagai akibat persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dari suatu perikatan.” Namun tidak dijelaskan sama sekali mengenai Novasi Subjektif Pasif terhadap perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan, begitu pula dalam Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah juga tidak menjelaskan mengenai novasi subjektif pasif, hal ini menyebabkan Legal Question mengenai berhak atau tidaknya debitur baru terhadap jaminan hak tanggungan dalam novasi subjektif pasif pada perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. Penulis dalam penelitian ini mempergunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan berupa pendekatan perundang-undangan adan pendekatan konseptual serta teknik analisis berupa intepretasi gramatikal dan intepretasi sistematis untuk menganalisis permasalahan hukum terkait dengan hak debitur baru terhadap hak tanggungan pada novasi subjektif pasif pada perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan berupa hak tanggungan atas tanah dan pengaturan hukum yang tepat mengenai novasi subejktif pasif yang dilakukan terhadap utang dengan jaminan hak tanggungan. Kata Kunci: Novasi Subjektif Pasif, Hak Tanggungan, Kreditur, Debitur ABSTRACT Novation is a measure taken by a creditor to prevent the risk of being insolvent which could lead to a non-performing