Albert Agung Ariakusuma Sridana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM ROBOT FOREX DALAM TRANSAKSI BURSA BERJANGKA DI INDONESIA Albert Agung Ariakusuma Sridana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Albert Agung Ariakusuma Sridana, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ariasridana@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini mengkaji mengenai analisis kedudukan hukum robot forex dalam transaksi bursa berjangka di Indonesia. Dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan pendekatan Perundang-undangan, Konseptual, dan Komparatif. Hingga saat ini terjadi banyak permasalahan hukum tentang robot forex yang merugikan investor. Di dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya tidak menjelaskan mengenai kedudukan robot forex dalam transaksi bursa berjangka. Kedudukan hukum mengenai robot forex sangat dibutuhkan agar dapat mempertanggungjawabkan kerugian investor yang diakibatkan oleh kesalahan robot forex ataupun penjual robot forex. Robot Forex sebagai Artificial Intelligence memiliki kedudukan hukum sebagai non subjek hukum, berbeda dengan Penasihat Berjangka memiliki kedudukan hukum sebagai subjek hukum, sehingga Robot Forex memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan Penasihat Berjangka. Berbeda dengan negara Australia, robot forex (robot advisor/ automated advice) diatur secara khusus dalam Regulatory Guide Australian Securities and Investments Commission no. 255 tahun 2016. Robot Forex diwajibkan memiliki Digital Advice lisencees sehingga memiliki kejelasan hukum terutama mengenai pertanggungjawaban hukum setiap pihak. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Robot Forex, Bursa Berjangka, Non Subjek Hukum ABSTRACT This research studies and analyzes the legal standing of forex robots in futures trading in Indonesia. This research employed statutory, conceptual, and comparative approaches. Issues arising from forex robots are getting more common, and this practice often disadvantages investors. Law regarding Futures Trading and other laws do not govern the legal standing of forex robots in futures trading in Indonesia, while such a legal standing is necessary in case of loss investors have to take as the consequence of forex robots. These robots as artificial intelligence serve as non-legal subjects, different from the position of futures trading consultants as legal subjects. In Australia, forex robots (robot advisor/automated advice) are specifically regulated in Regulatory Guide Australian Securities and Investments Commission Number 25 of 2016. Forex robots are required to have digital advice licensees so that it will shed a light on the liability every party has to adhere to. Keywords: legal standing, forex robot, futures trading, non-legal subject