Ratna Juwitaningrum, Yuliati, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang 65145 Email: rjuwitan@gmail.com Abstrak Jurnal ini mengangkat permasalahan kekosongan hukum mengenai pengaturan tindak pidana suap terhadap Pejabat Publik Asing dan Pejabat Organisasi Internasional Publik di Indonesia. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik suap yang dilakukan oleh Rolls-Royce dan Airbus S.A.S kepada Emirsyah Satar (Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2004-2015). Memberi suap kepada Emirsyah Satar selaku Pejabat Publik Asing dari Indonesia adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 16 UNCAC, yang disebut sebagai Foreign Bribery. Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC, perbuatan Foreign Bribery belum diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu 1). Untuk mengetahui dan menganalisis apakah perbuatan suap terhadap Pejabat Publik Asing dan Pejabat Organisasi Internasional Publik merupakan bentuk tindak pidana korupsi; dan 2). Untuk mengetahui dan menganalisis konsep pengaturan perbuatan suap terhadap Pejabat Publik Asing dan Pejabat Organisasi Internasional Publik dalam hukum nasional Indonesia di masa yang akan datang. Jurnal ini berdasarkan hasil penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Foreign Bribery adalah perbuatan korupsi dengan maksud untuk memperoleh atau mempertahankan bisnis atau mencari keuntungan yang tidak semestinya dengan memanfaatkan jabatan atau kekuasaan yang melekat pada seorang Pejabat Publik Asing atau Pejabat Organisasi Internasional Publik di suatu negara. Foreign Bribery merupakan Mandatory Offences yang menimbulkan kewajiban bagi negara pihak untuk mengkriminalisasi perbuatan tersebut, termasuk Indonesia. Maka perlu dirumuskan pasal tentang Foreign Bribery untuk menyelaraskan hukum pemberantasan korupsi Indonesia dengan UNCAC agar kedepannya dapat memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan Pejabat Publik Asing dan Pejabat Organisasi Internasional Publik. Kata Kunci: suap asing, pejabat publik asing, pejabat organisasi internasional public. Abstract This research studies the legal loopholes concerning criminal regulations on bribery given to foreign public officials and international public organization officials in Indonesia. This issue departed from bribery practices performed by Rolls-Royce and Airbus S.A.S towards Emirsyah Satar (The Director of PT Garuda Indonesia 2004-2015), while such foreign bribery is proscribed under Article 16 of UNCAC. Although Indonesia has ratified UNCAC, foreign bribery has not been regulated in Law concerning Corruption Eradication. This research aims to 1) investigate and analyze whether this foreign bribery is categorized as corruption, and 2) find out and analyze the concept of regulating bribery given to foreign public officials and international public organization officials according to national law in Indonesia in the future. This research was conducted based on normative-juridical methods, statutory, and comparative approaches. The result of this research concludes that foreign bribery